Aktivitas.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan yang merinci mekanisme pemberian fasilitas perpajakan dan kepabenan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 yang diteken pada 29 April 2024 dan diundangkan pada 16 Mei 2024.
PMK tersebut bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN. Salah satu fasilitas yang diberikan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Daerah mitra, yaitu kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, bekerja sama dengan Otorita IKN dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita, juga mendapat fasilitas ini.
Menurut Pasal 155, fasilitas PPN/PPnBM di wilayah IKN meliputi PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak (BKP) yang tergolong mewah. PPN tidak dipungut ini diberikan atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis atau impor BKP tertentu yang bersifat strategis.
BKP yang bersifat strategis termasuk bangunan seperti rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada individu, badan, dan/atau kementerian/lembaga tertentu. Selain itu, kendaraan bermotor dengan nomor polisi di IKN yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri juga mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut.
Hibah barang strategis untuk pembangunan dan pengembangan IKN, serta mesin dan peralatan untuk menghasilkan listrik energi baru terbarukan (EBT) di IKN, juga mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut. Sedangkan untuk daerah mitra, diberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan JKP berupa konstruksi terkait pembangunan di daerah tersebut.
Komentar0